Didukung oleh

Rencana Singapura Akan Melarang Pengenaan Bunga pada Stablecoin yang Diawasi oleh MAS

Singapura mengusulkan untuk melarang pembayaran bunga atas stablecoin yang diatur oleh MAS, sekaligus menerapkan uji ketahanan, rencana pemulihan, dan perlindungan nasabah yang lebih ketat. Proses konsultasi ini juga membuka peluang bagi stablecoin yang diterbitkan secara bersama-sama dan stablecoin tertentu yang diatur oleh otoritas luar negeri.

DITULIS OLEH
BAGIKAN
Rencana Singapura Akan Melarang Pengenaan Bunga pada Stablecoin yang Diawasi oleh MAS

Poin Utama

  • MAS mengusulkan larangan pembayaran bunga atas stablecoin yang diaturnya.
  • Penerbit akan diwajibkan menjalani uji ketahanan dan menyusun rencana penutupan yang teratur.
  • Stablecoin yang diatur di luar negeri dan terpilih dapat memperoleh pengakuan.

MAS Mengusulkan Larangan Bunga dan Perlindungan Penerbit yang Lebih Kuat

Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengusulkan perubahan undang-undang pada 1 September yang akan melarang pembayaran bunga atas stablecoin yang diatur oleh MAS dan memperkenalkan perlindungan keuangan yang lebih ketat. Usulan amandemen terhadap Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019 akan menetapkan bagaimana penerbit memenuhi syarat untuk pengawasan MAS dan token mana yang dapat menggunakan sebutan “stablecoin yang diatur oleh MAS”.

Hanya penerbit yang memiliki lisensi di bawah kerangka kerja Stablecoin Mata Uang Tunggal yang dapat menyebut diri mereka sebagai penerbit stablecoin yang diatur oleh MAS dan berlisensi. Token di luar kerangka kerja tersebut akan tetap diklasifikasikan sebagai token pembayaran digital dan tunduk pada aturan perlindungan konsumen Singapura yang berlaku untuk aset-aset tersebut.

“Amandemen undang-undang yang diusulkan MAS akan mewujudkan kerangka kerja stablecoin yang mendorong inovasi keuangan yang bertanggung jawab. Kerangka kerja ini akan memberikan batasan regulasi yang jelas bagi stablecoin yang memenuhi standar tinggi dalam hal stabilitas nilai dan tata kelola,” kata Wakil Direktur Pelaksana MAS untuk Pengawasan Keuangan, Ho Hern Shin, sambil menambahkan:

“Hal ini penting seiring dengan semakin maraknya tokenisasi aset. Stablecoin yang tepercaya dan diatur dengan baik dapat berfungsi sebagai aset penyelesaian yang kredibel di pasar keuangan yang telah ditokenisasi, sekaligus memitigasi risiko bagi pengguna dan sistem keuangan secara lebih luas.”

Konsultasi mengenai stablecoin ini juga meminta masukan mengenai persyaratan modal, stabilitas nilai, penebusan sesuai nilai nominal, dan persyaratan pengungkapan bagi penerbit. Peningkatan yang diusulkan meliputi uji ketahanan, perencanaan pemulihan, pengaturan penutupan yang teratur, serta perlindungan dana nasabah yang diterima sebelum stablecoin diterbitkan.

Stablecoin Asing Dapat Memenuhi Syarat Melalui Jalur Terbatas

Kerangka kerja awal Singapura berlaku untuk stablecoin mata uang tunggal yang diterbitkan di dalam negeri dan dipatok terhadap dolar Singapura atau mata uang Kelompok 10 (G10). Daftar G10 mencakup dolar AS, euro, yen, pound sterling, franc Swiss, dolar Kanada, dolar Australia, dolar Selandia Baru, krone Norwegia, dan krona Swedia. Kerangka kerja yang diadopsi pada tahun 2023 menetapkan persyaratan yang mencakup aset cadangan, modal minimum, penebusan tepat waktu, dan pengungkapan bagi penerbit yang memenuhi syarat.

Usulan baru ini akan memperluas kerangka tersebut dengan mengizinkan stablecoin yang diterbitkan bersama oleh entitas Singapura dan asing untuk memenuhi syarat, asalkan risikonya telah dimitigasi secara memadai. MAS juga sedang mempertimbangkan untuk mengakui sejumlah terbatas stablecoin yang diterbitkan di luar negeri yang diawasi di bawah kerangka regulasi yang dinilai Singapura setara.

Usulan lintas batas ini muncul bersamaan dengan upaya terpisah MAS terkait penyelesaian transaksi berbasis token, yang telah diuji coba oleh bank sentral bersama industri. MAS sebelumnya telah merumuskan fitur-fitur rezim tersebut terkait penopang cadangan dan keandalan penebusan sambil menyiapkan rancangan undang-undang, bersamaan dengan uji coba stablecoin yang diatur dan kewajiban bank berbasis token.

Pengakuan akan tetap bersifat selektif, bukan otomatis, dan tidak akan mencakup setiap stablecoin yang diatur oleh otoritas luar negeri. Stablecoin yang diterbitkan di luar negeri dan memenuhi syarat dapat mendukung transaksi grosir lintas batas, sementara token yang diterbitkan bersama dapat diberi label “diatur oleh MAS” jika risiko operasional dan regulasi mereka memenuhi standar otoritas tersebut.

Larangan Bunga Akan Mencegah Penerbit Membayar Pemegang

Larangan yang diusulkan akan melarang penerbit membayar bunga atas stablecoin yang diatur oleh MAS, salah satu dari beberapa peningkatan yang ditetapkan MAS bersamaan dengan amandemen perizinan.

Pembatasan atas imbal hasil yang dibayarkan oleh penerbit telah menjadi isu kebijakan utama di yurisdiksi lain yang sedang menyusun aturan stablecoin. Analisis ekonomi Gedung Putih mengenai pembatasan imbal hasil stablecoin meneliti apakah aturan tersebut akan melindungi pinjaman perbankan dengan membatasi persaingan dari token digital yang memberikan bunga.

Stablecoin umumnya bertujuan mempertahankan nilai tetap melalui cadangan, jaminan, mekanisme penebusan, atau insentif pasar terkait. Strukturnya sangat bervariasi, dengan desain stablecoin yang memberikan imbal hasil menghadirkan risiko yang berbeda dibandingkan token pembayaran yang didukung oleh uang tunai dan aset likuid.

MAS menerima masukan publik mengenai rancangan peraturan dan posisi kebijakan terkait hingga 16 Oktober. Konsultasi ini masih terbuka, artinya larangan bunga, jalur pengakuan asing, dan pengamanan yang diperluas merupakan usulan, bukan aturan yang saat ini berlaku.

Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris menggunakan AI. Versi asli berbahasa Inggris adalah sumber yang berwenang; terjemahan otomatis dapat mengandung ketidakakuratan, terutama dalam terminologi hukum dan peraturan.

Tag dalam cerita ini