Didukung oleh

Franklin Templeton Memasukkan BENJI yang Telah Ditokenisasi ke dalam ETF dan Reksa Dana

Franklin Templeton berencana menggunakan aset pasar uang yang ditokenisasi dalam ETF dan reksa dana konvensional setelah memperoleh izin regulasi AS yang, menurut perusahaan, merupakan yang pertama dari jenisnya. Langkah ini berpotensi memasukkan aset berbasis blockchain ke dalam portofolio tanpa mengharuskan investor untuk membeli produk yang ditokenisasi secara langsung.

DITULIS OLEH
BAGIKAN
Franklin Templeton Memasukkan BENJI yang Telah Ditokenisasi ke dalam ETF dan Reksa Dana

Poin-Poin Utama

  • Franklin berencana menggunakan aset BENJI senilai $2,6 miliar di dalam ETF dan reksa dana setelah mendapat persetujuan dari SEC.
  • Basis dana Franklin sebesar $872 miliar berpotensi mendorong tokenisasi lebih dalam ke dalam pengelolaan portofolio arus utama.
  • Penggunaan BENJI dapat dimulai pada kuartal keempat, menunggu persetujuan dewan dana di lebih dari 130 ETF milik Franklin.

Franklin Mendapat Persetujuan SEC untuk Menempatkan BENJI di Dalam Dana Investasi Tradisional

Franklin Templeton sedang bersiap untuk menempatkan aset yang telah ditokenisasi ke dalam reksa dana tradisional, sehingga mendorong blockchain lebih dalam ke dalam struktur pengelolaan aset arus utama.

Perusahaan berencana menggunakan Franklin Onchain U.S. Government Money Fund, yang dikenal sebagai BENJI, sebagai aset yang dipegang atau jaminan di dalam dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) dan reksa dana, menurut laporan Bloomberg. Strategi ini dapat dimulai paling cepat pada kuartal keempat, tergantung pada persetujuan dari dewan direksi masing-masing dana.

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah menyetujui struktur tersebut melalui posisi tidak bertindak (no-action position), sehingga memungkinkan dana Franklin menggunakan produk pasar uang yang ditokenisasi untuk tujuan pengelolaan kas dan jaminan.

"Ini adalah pertama kalinya SEC menyatakan bahwa produk digital asli dapat digunakan dalam produk keuangan tradisional," kata Sandy Kaul, kepala aset digital dan inovasi di Franklin.

Tokenisasi Masuk ke Manajemen Reksa Dana

Pergeseran ini melampaui sekadar menerbitkan versi blockchain dari sekuritas yang sudah ada.

Franklin telah mendistribusikan dana yang ditokenisasi melalui dompet digital. Kini, perusahaan ingin menggunakan aset-aset tersebut di dalam portofolio konvensional untuk meningkatkan manajemen likuiditas dan memanfaatkan kas menganggur secara lebih produktif.

Sebuah reksa dana dapat mulai memegang token BENJI begitu produk tersebut diintegrasikan, meskipun persetujuan dewan direksi tetap diperlukan.

Potensi jangkauannya sangat besar. Franklin mengawasi lebih dari 130 ETF secara global dengan aset sekitar $82 miliar, sementara reksa dana miliknya mengelola sekitar $790 miliar. Dana pasar uang yang ditokenisasi mengelola sekitar $2,6 miliar.

Upaya Tokenisasi di Wall Street Semakin Meluas

Langkah ini diambil seiring dengan semakin populernya aset dunia nyata yang ditokenisasi di sektor keuangan tradisional.

Nilai pasar aset yang ditokenisasi telah meningkat menjadi lebih dari $38 miliar, menurut RWA.xyz. Perusahaan-perusahaan seperti Blackrock dan BNY juga telah memperluas inisiatif dana dan penyelesaian berbasis blockchain.

Franklin Templeton Brings Tokenized BENJI Into ETFs and Mutual Funds
Sumber: rwa.xyz

Daya tariknya jelas: aset yang ditokenisasi dapat mendukung penyelesaian yang lebih cepat, transfer 24 jam, dan penggunaan jaminan yang lebih efisien.

Pendekatan Franklin menambahkan dimensi baru. Alih-alih meminta investor mencari produk yang ditokenisasi, perusahaan tersebut dapat menggunakannya secara diam-diam di dalam reksa dana tradisional sebagai bagian dari pengelolaan portofolio rutin.

Franklin juga berencana menerbitkan produk-produk berbasis token tambahan yang pada akhirnya dapat berfungsi sebagai uang tunai atau jaminan di lebih banyak lini produk reksa dananya. Hal ini menandai evolusi penting dalam tokenisasi. Teknologi ini beralih dari sekadar ‘bungkus’ di luar investasi menjadi ‘mesin’ di dalamnya.

Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris menggunakan AI. Versi asli berbahasa Inggris adalah sumber yang berwenang; terjemahan otomatis dapat mengandung ketidakakuratan, terutama dalam terminologi hukum dan peraturan.