Ghana telah memperkenalkan kerangka hukum baru melalui Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual Tahun 2025 untuk mengatur pasar mata uang kripto yang berkembang pesat di negara tersebut.
Ghana Mengesahkan Undang-Undang Kripto 2025 Saat Otoritas Pengawas Berupaya Menangani Risiko Penipuan dan Pencucian Uang

Poin-poin Utama
- Ghana telah mengesahkan Undang-Undang VASP Tahun 2025 untuk mengatur sektor aset virtual dan kripto yang berkembang pesat.
- Lebih dari 3 juta warga Ghana kini menggunakan kripto, yang mendorong pertumbuhan fintech namun juga menimbulkan risiko penipuan bagi sistem keuangan.
- Komisi Sekuritas dan Bursa serta Bank of Ghana saat ini sedang menyusun aturan perizinan.
Meningkatnya Adopsi Kripto dan Risiko Sistemik
Ghana telah meluncurkan kerangka hukum untuk mengatur aset virtual seiring dengan percepatan adopsi mata uang kripto di seluruh perekonomian, menurut Laporan Stabilitas Keuangan 2025 negara tersebut.
Perkembangan ini merupakan konsekuensi langsung dari disahkannya Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) Tahun 2025, sebuah kerangka hukum yang menetapkan protokol perizinan dan mandat pengawasan bagi semua pemangku kepentingan aset digital. Menurut badan regulasi, undang-undang ini memiliki dua tujuan: meningkatkan kemampuan pengawasan negara atas pasar yang volatil dan berkembang pesat, serta memastikan keselarasan Ghana dengan standar intelijen keuangan global dan pencegahan pencucian uang.
Laporan tersebut, yang diterbitkan oleh Dewan Stabilitas Keuangan, menyebutkan bahwa lebih dari 3 juta warga Ghana kini menggunakan kripto, didorong oleh permintaan akan investasi alternatif, pembayaran lintas batas, dan layanan keuangan digital.
“Perkembangan pesat dalam penggunaan mata uang kripto menghadirkan peluang dan risiko, termasuk tantangan potensial terkait kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata laporan tersebut.
Tinjauan tersebut memperingatkan bahwa meningkatnya aktivitas kripto dapat membuat sistem keuangan rentan terhadap penipuan, aliran keuangan ilegal, dan tekanan nilai tukar jika tidak diatur.
Untuk menerapkan undang-undang baru tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa serta Bank of Ghana sedang menyusun aturan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan manajemen risiko bagi penyedia layanan aset virtual. Kerangka kerja ini akan memperkenalkan langkah-langkah kehati-hatian dan pengawasan untuk melindungi investor dan mendukung stabilitas pasar.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa konsultasi dengan pemangku kepentingan dan program pengembangan kapasitas sedang berlangsung untuk memperkuat koordinasi regulasi seiring dengan berkembangnya sektor ini.
Upaya regulasi Ghana ini muncul di tengah pertumbuhan berkelanjutan industri fintech di negara tersebut, yang didukung oleh peningkatan digitalisasi dan inovasi dalam pembayaran serta layanan keuangan. Namun, tinjauan tersebut juga menyoroti kekhawatiran terkait maraknya platform pinjaman digital yang tidak diatur, dengan mencatat bahwa Bank of Ghana telah mengeluarkan arahan untuk menindak aplikasi pinjaman ilegal yang beroperasi di luar kerangka formal.
Tinjauan tersebut menyatakan bahwa inovasi keuangan digital dapat mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi, namun menekankan perlunya kewaspadaan regulasi yang berkelanjutan untuk mengendalikan risiko yang muncul.

Ghana Mengukuhkan Sektor Kripto Melalui Jalur Lisensi Terstruktur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ghana meluncurkan sandbox regulasi berdurasi 12 bulan bagi Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) untuk menguji coba produk-produk mereka berdasarkan Undang-Undang 2025. read more.
Baca sekarang
Ghana Mengukuhkan Sektor Kripto Melalui Jalur Lisensi Terstruktur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ghana meluncurkan sandbox regulasi berdurasi 12 bulan bagi Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) untuk menguji coba produk-produk mereka berdasarkan Undang-Undang 2025. read more.
Baca sekarang
Ghana Mengukuhkan Sektor Kripto Melalui Jalur Lisensi Terstruktur
Baca sekarangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Ghana meluncurkan sandbox regulasi berdurasi 12 bulan bagi Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) untuk menguji coba produk-produk mereka berdasarkan Undang-Undang 2025. read more.















