Kejaksaan Agung Brasil (MPF) menjelaskan bahwa larangan ini berakar pada sifat anonim mata uang kripto, karena setiap sumbangan harus diidentifikasi, dan persyaratan ini bisa sangat sulit dipenuhi jika menggunakan alat-alat tersebut.
Kripto Dilarang: Kejaksaan Agung Brasil Meningkatkan Pengawasan Terhadap Pendanaan Pemilu

Poin-Poin Penting
- MPF menegaskan kembali larangan donasi kripto pada hari Senin, untuk melindungi pasar pemilu Brasil dari kecurangan.
- Berdasarkan putusan pengadilan tanggal 17 Desember 2019, para calon wajib menggunakan Pix atau sistem perbankan konvensional untuk memverifikasi 100% dana yang diterima.
- Brasil mengizinkan penggalangan dana digital mulai 15 Mei, tetapi mewajibkan kampanye politik untuk mencatat semua identitas donatur.
Kantor Kejaksaan Brasil Menegaskan Kembali Larangan Donasi Politik dalam Bentuk Kripto Menjelang Pemilihan Presiden
Seiring mendekatnya pemilihan umum di Brasil, Kejaksaan Agung (MPF), yang bertugas mengawasi penggalangan dana kampanye dan pengeluaran pemilu, memperketat pengawasan terhadap sumbangan politik.
Pada hari Senin, kantor tersebut menerbitkan sebuah artikel yang menegaskan kembali larangan sebelumnya terhadap sumbangan politik dalam bentuk kripto, sekaligus menjelaskan alasan di balik larangan tersebut.

Kantor tersebut menyatakan bahwa jalur donasi keuangan untuk kampanye pemilu dibatasi di Brasil, karena badan pengawas perlu memverifikasi asal dana yang sesuai dengan setiap donasi.
Inilah alasan mengapa sumbangan mata uang kripto dilarang, karena tugas ini bisa jadi sulit dilakukan akibat sifat transaksi yang menggunakan nama samaran.
"Semua sumbangan kampanye harus diidentifikasi. Sumbangan dapat dilakukan melalui transaksi perbankan dengan mencantumkan CPF (nomor identitas wajib pajak Brasil) pemberi sumbangan. Sumbangan melalui Pix (sistem pembayaran instan Brasil) juga dimungkinkan. Dalam semua kasus, partai dan calon wajib melaporkan serta membuktikan sumbangan yang diterima dalam laporan keuangan kampanye mereka," tegasnya.
Kantor tersebut membedakan mata uang virtual dari penggalangan dana virtual. Kantor tersebut menekankan bahwa penggalangan dana secara daring untuk membiayai kampanye politik, selama para donatur diidentifikasi sebagaimana mestinya, diperbolehkan. Jenis pendanaan ini telah disetujui sejak 2017, ketika Undang-Undang Pemilu direformasi, dan diperbolehkan mulai tanggal 15 Mei setiap tahun pemilu.
Selain itu, kantor tersebut mengklarifikasi bahwa calon yang gagal membuktikan asal usul dana kampanyenya atau tidak mengungkapkan sumbangan apa pun dapat dikenai denda dan harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara, serta akan dihadapkan pada pertanggungjawaban atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan ekonomi.
Larangan tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Pemilu Tinggi dalam Keputusan No. 23.607 yang diterbitkan pada 17 Desember 2019. Dokumen tersebut melarang calon dan partai politik menerima sumbangan keuangan dalam bentuk mata uang virtual.
Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris menggunakan AI. Versi asli berbahasa Inggris adalah sumber yang berwenang; terjemahan otomatis dapat mengandung ketidakakuratan, terutama dalam terminologi hukum dan peraturan.

















