Otoritas pengatur Pakistan sedang mengupayakan sikap keagamaan yang lebih terperinci terkait mata uang digital, setelah fatwa dari sebuah lembaga pendidikan agama yang berpengaruh mengancam akan menghambat rencana ambisius negara tersebut di bidang aset digital.
Otoritas Pengawas Kripto Pakistan Berjuang untuk Menyelamatkan Token yang Didukung Aset dari Larangan Total

Poin-Poin Utama
- Bilal bin Saqib dari PVARA menentang keputusan yang dikeluarkan pada bulan Juni oleh sebuah lembaga pendidikan agama terkemuka di Karachi yang menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram.
- JS Global Capital memperingatkan bahwa putusan tersebut berpotensi menghambat adopsi yang dipimpin oleh perbankan bagi 240 juta penduduk Pakistan.
- PVARA kini bekerja sama dengan para ulama untuk mendefinisikan setidaknya dua kategori aman dari token digital yang didukung aset.
Perdebatan Internal Mengenai Kepatuhan Syariah
Regulator aset virtual Pakistan telah meminta lembaga pendidikan Islam paling berpengaruh di negara tersebut untuk mengklarifikasi perbedaan antara mata uang kripto spekulatif dan token digital yang didukung aset, setelah putusan agama baru-baru ini menimbulkan ketidakpastian atas rencana kripto Islamabad yang bergerak cepat.
Bilal bin Saqib, ketua Otoritas Pengatur Aset Virtual Pakistan (PVARA), dilaporkan meminta panduan dari Jamia Darul Uloom Karachi setelah lembaga tersebut mengeluarkan fatwa bulan lalu yang menyatakan bahwa pembelian berbasis kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Fatwa tersebut telah memunculkan pertanyaan mengenai upaya pemerintah untuk meresmikan pasar yang sedang berkembang pesat di negara berpenduduk lebih dari 240 juta jiwa ini, yang termasuk di antara pusat perdagangan kripto ritel terbesar di dunia.
Keputusan tersebut juga menyoroti perbedaan pendapat di dalam lembaga keagamaan tersebut. Menurut Bloomberg, beberapa ulama — termasuk beberapa yang terlibat dalam penyusunan fatwa — memiliki pandangan berbeda mengenai apakah aset digital tertentu dapat dikategorikan sebagai kekayaan menurut syariah, dengan beberapa cendekiawan berpendapat bahwa token yang didukung aset atau stablecoin dengan cadangan penuh mungkin diperbolehkan. Yang lain berpendapat bahwa kripto masih terlalu spekulatif untuk memenuhi standar Islam terkait perdagangan yang halal. Perdebatan internal ini menambah tekanan pada regulator yang berusaha mencapai konsensus keagamaan saat mereka membangun kerangka kerja aset digital nasional.
Waqas Ghani, kepala penelitian di JS Global Capital, mengatakan dalam laporan Reuters bahwa fatwa tersebut berpotensi menghambat adopsi kripto yang lebih luas yang dipimpin oleh bank di luar komunitas perdagangan perkotaan Pakistan, meskipun ia mencatat bahwa volume perdagangan belum terpengaruh.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh beberapa ulama, termasuk Mufti Muhammad Taqi Usmani, seorang otoritas terkemuka dalam keuangan Islam. Hal ini menyusul adanya pertanyaan mengenai pembayaran buku dan kursus daring menggunakan mata uang kripto. Bloomberg melaporkan bahwa beberapa ulama yang terlibat dalam pembahasan tersebut berpendapat bahwa diperlukan studi lebih lanjut sebelum mengeluarkan pernyataan definitif mengenai instrumen-instrumen baru, seperti sukuk yang ditokenisasi (obligasi syariah) atau token yang didukung emas.
Ketua PVARA mengatakan organisasinya bekerja sama dengan para ulama untuk mengevaluasi aset digital berdasarkan kategori, bukan memperlakukannya sebagai satu kelas tunggal. Pertanyaan utamanya, katanya, adalah apakah suatu aset digital memenuhi syarat sebagai kekayaan yang diakui menurut Syariah.
Saqib mengatakan bahwa sukuk yang tercatat dalam blockchain mewakili kepemilikan atas aset riil yang menghasilkan pendapatan, sementara token yang didukung emas dan stablecoin dengan cadangan penuh memiliki klaim yang dapat ditegakkan atas nilai yang nyata dan dapat ditebus. Blockchain, tambahnya, adalah “teknologi pencatatan dan verifikasi, bukan aset keuangan.”
Token spekulatif tanpa aset dasar merupakan masalah terpisah, dan Saqib mengatakan bahwa kekhawatiran para ulama “harus ditanggapi dengan serius.”
“Kami akan terus bekerja sama erat dengan para ulama kami seiring Pakistan mengembangkan kerangka kerja perizinan dan memajukan upaya terkait stablecoin serta tokenisasi aset dunia nyata,” katanya. “Pakistan memiliki peluang untuk memimpin dunia dalam keuangan digital yang sesuai syariah, dan kepemimpinan tersebut harus dibangun bersama para ulama kami.”
Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris menggunakan AI. Versi asli berbahasa Inggris adalah sumber yang berwenang; terjemahan otomatis dapat mengandung ketidakakuratan, terutama dalam terminologi hukum dan peraturan.

















