Rancangan peraturan pengelolaan arus modal Afrika Selatan tahun 2026 memberlakukan persyaratan baru yang ketat bagi para pelancong yang masuk atau keluar dari Afrika Selatan dengan membawa mata uang kripto.
Laporkan Aset Kripto Anda atau Terancam Penjara: Aturan Arus Modal Baru yang Ketat di Afrika Selatan

Poin-poin Penting
- Rancangan peraturan Kementerian Keuangan Afrika Selatan mewajibkan pengunjung untuk melaporkan kepemilikan kripto atau menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun.
- Undang-undang aliran modal tahun 2026 yang baru memberikan wewenang yang luas kepada pejabat untuk menggeledah perangkat guna mencari Bitcoin atau koin kripto lainnya.
- Para pemangku kepentingan harus menyampaikan masukan kepada otoritas Afrika Selatan paling lambat 10 Juni 2026, sebelum peraturan tersebut diberlakukan secara final.
Aset Digital Diklasifikasikan Ulang sebagai Modal
Bepergian ke Afrika Selatan dengan dompet digital mungkin segera melibatkan lebih dari sekadar pemeriksaan cepat di bea cukai. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pengelolaan Arus Modal 2026 yang baru dirilis, Kementerian Keuangan Nasional mengusulkan sikap tegas terhadap aset kripto, mewajibkan semua pengunjung untuk melaporkan kepemilikan mereka dan memberikan wewenang luas kepada petugas perbatasan untuk melakukan operasi "penggeledahan dan penyitaan" yang invasif.
Rancangan peraturan tersebut, yang diterbitkan pada April 2026 untuk menggantikan Peraturan Pengendalian Valuta Asing 1961 yang sudah usang, secara resmi mengklasifikasikan kembali aset kripto sebagai "modal." Perubahan hukum ini menempatkan mata uang digital di bawah pengawasan ketat yang sama seperti emas dan mata uang asing fisik.
Bagi para pelancong, perubahan paling signifikan adalah kewajiban untuk melaporkan aset kripto. Menurut rancangan tersebut, setiap orang yang masuk atau keluar dari Republik harus melaporkan aset kripto yang dimiliki atau dikendalikan.
Tidak seperti koper berisi uang tunai, aset kripto sering disimpan di ponsel pintar, dompet perangkat keras, atau di cloud. Rancangan peraturan ini menangani hal ini dengan mewajibkan para pelancong untuk menunjukkan, atas permintaan, "perangkat atau data" apa pun yang mungkin menyimpan atau memfasilitasi transfer aset-aset tersebut. Kegagalan untuk melaporkan dapat mengakibatkan tuntutan pidana, denda besar hingga $60.250 (1 juta rand), atau hukuman penjara hingga lima tahun.
Wewenang Penggeledahan dan Penyitaan yang Luas
Untuk menegakkan aturan ini, rancangan peraturan memberikan wewenang luas kepada petugas bea cukai dan pejabat berwenang, yang telah memicu kekhawatiran privasi secara langsung. Selain memeriksa koper atau kendaraan orang yang dicurigai melanggar aturan aliran modal, rancangan peraturan ini memungkinkan pejabat untuk meminta akses ke perangkat elektronik. Jika seorang pejabat mencurigai bahwa seorang pelancong "mengekspor" atau "mengimpor" kripto tanpa izin, mereka berwenang untuk menyita perangkat dan aset di dalamnya.
Aset kripto yang tidak dilaporkan atau yang diduga dipindahkan melanggar hukum dapat disita dan berpotensi disita oleh negara.
Pejabat Departemen Keuangan berpendapat bahwa langkah-langkah ini merupakan prasyarat vital untuk memodernisasi arsitektur keuangan negara dan membongkar saluran yang digunakan untuk aliran keuangan ilegal. Perombakan regulasi ini juga berfungsi sebagai bantahan langsung terhadap putusan Mahkamah Agung yang keras, yang mengecam Bank Sentral Afrika Selatan atas ketergantungannya pada undang-undang kuno yang pra-digital.
Para pendukung privasi dan penggemar kripto telah mengkhawatirkan bagaimana "kepemilikan" akan didefinisikan di perbatasan, mengingat kripto berada di blockchain global daripada perangkat fisik. Ada juga kekhawatiran terkait sifat "invasif" dari pemaksaan kepada para pelancong untuk membuka kunci perangkat pribadi mereka guna membuktikan nilai portofolio digital mereka.
Kementerian Keuangan Nasional telah mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai rancangan peraturan ini. Para pemangku kepentingan dan warga yang peduli memiliki waktu hingga 10 Juni 2026 untuk memberikan masukan sebelum peraturan tersebut disahkan dan ditandatangani menjadi undang-undang.

Hakim Afrika Selatan Mengecam Bank Sentral Karena Menggunakan Undang-Undang Era Apartheid untuk Mengatur Kripto
Hakim Pengadilan Tinggi juga menantang anggapan bahwa mata uang kripto, sebenarnya, adalah suatu bentuk mata uang atau uang. read more.
Baca sekarang
Hakim Afrika Selatan Mengecam Bank Sentral Karena Menggunakan Undang-Undang Era Apartheid untuk Mengatur Kripto
Hakim Pengadilan Tinggi juga menantang anggapan bahwa mata uang kripto, sebenarnya, adalah suatu bentuk mata uang atau uang. read more.
Baca sekarang
Hakim Afrika Selatan Mengecam Bank Sentral Karena Menggunakan Undang-Undang Era Apartheid untuk Mengatur Kripto
Baca sekarangHakim Pengadilan Tinggi juga menantang anggapan bahwa mata uang kripto, sebenarnya, adalah suatu bentuk mata uang atau uang. read more.









