Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan Selasa bahwa Daren Li, seorang warga negara ganda Tiongkok dan St. Kitts dan Nevis, telah mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan pencucian uang, mengakui telah mencuci lebih dari $73 juta dari penipuan investasi cryptocurrency. Li, 41, beroperasi melalui jaringan perusahaan cangkang, rekening bank internasional, dan cryptocurrency, khususnya tether (USDT), untuk menyembunyikan dana yang ditipu dari korban. Ditangkap pada bulan April di bandara Atlanta, Li menghadapi kemungkinan hukuman penjara 20 tahun, dengan penjatuhan hukuman dijadwalkan pada tanggal 3 Maret 2025. Jaksa AS Martin Estrada memperingatkan investor agar berhati-hati terhadap skema keuntungan cepat. Penyelidikan melibatkan beberapa lembaga, termasuk Secret Service, Homeland Security, dan mitra internasional.
Tindakan Penegakan Crypto DOJ Menindak Skema Pencucian $73 Juta
Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.
DITULIS OLEH
BAGIKAN









