Jaksa penuntut Korea Selatan telah menangkap dan mendakwa lima tersangka dalam kasus pidana yang menurut pihak berwenang merupakan kasus pertama di negara tersebut yang menargetkan skema "rug pull" di bursa terdesentralisasi, dengan skema yang diduga tersebut menyebabkan kerugian total sekitar $600.000 (900 juta won) bagi 256 investor.
Korea Selatan Mengajukan Perkara Pidana Pertama Terkait Skema Penipuan DEX, Menuntut Lima Orang dalam Skema Koin Meme Solana

Poin Utama
CATFI, Influencer Palsu, dan Keluar dari DEX
Kasus ini berpusat pada koin meme bernama CATFI, yang diluncurkan di bursa terdesentralisasi (DEX) berbasis Solana, sebuah platform perdagangan yang beroperasi tanpa otoritas pusat atau pemeriksaan pencatatan yang diperlukan di bursa tradisional.
Menurut jaksa penuntut, kelompok di balik CATFI diam-diam mengumpulkan posisi besar dalam token tersebut sebelum mempromosikannya secara publik melalui persona influencer media sosial bernama "Eth Father." Karakter tersebut dikendalikan oleh tersangka pemimpin kelompok, yang hanya diidentifikasi dengan nama belakang Park.Park dan rekan-rekannya mempromosikan CATFI kepada audiens ritel seolah-olah mereka adalah pihak ketiga yang tidak berkepentingan, menciptakan kesan adanya minat komunitas yang organik. Setelah harga token tersebut dipompa dan pembeli ritel masuk, kelompok tersebut diduga menarik likuiditas, menyebabkan harga anjlok dan meninggalkan 256 investor dengan kerugian gabungan sekitar 900 juta won (sekitar $600.000).

Para penyelenggara dituduh mengantongi sekitar 400 juta won, sekitar $260.000, sebagai keuntungan ilegal. Kelima tersangka telah secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut di Seoul.
Penyidik membangun kasus ini menggunakan analisis on-chain untuk melacak alamat dompet yang terkait dengan skema tersebut, bersama dengan bukti media sosial yang mengaitkan akun promosi "Eth Father" kembali ke Park dan empat terdakwa lainnya.
Kasus ini penting karena DEX telah lama berada di zona abu-abu regulasi, memungkinkan token diterbitkan dan terdaftar di platform tersebut tanpa proses persetujuan terpusat. Dalam hal ini, Korea Selatan telah memperketat sikap penegakan hukum kripto sepanjang tahun 2026.
Awal tahun ini, negara tersebut memperkenalkan persyaratan rekonsiliasi lima menit dan kill switch otomatis. Selain itu, pada Januari, otoritas memberikan sinyal dorongan kebijakan kripto yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan kembali larangan lama negara tersebut terhadap ETF Bitcoin spot.
Terakhir, Undang-Undang Aset Digital baru yang diperkenalkan awal tahun ini memberlakukan persyaratan cadangan 100% untuk stablecoin, sementara negara tersebut mengalami arus keluar kripto sebesar $110 miliar (hingga tahun 2025). Angka terakhir tersebut menunjukkan seberapa besar tekanan penegakan hukum dan regulasi telah membentuk perilaku pasar lokal.

















