Worldcoin, proyek identifikasi biometrik, dan perusahaan induknya, Tools For Humanity (TFH), telah didenda oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC), badan perlindungan data Korea Selatan, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Menurut media setempat, Worldcoin tidak memberi tahu subjek pengumpulan data tentang tujuan pengumpulan dan penggunaan, periode retensi dan penggunaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan oleh undang-undang negara tersebut. Selain itu, lembaga tersebut menyatakan bahwa Worldcoin dan TFH tidak mematuhi persyaratan hukum untuk mentransfer informasi yang dikumpulkan ke luar negeri. Denda tersebut berjumlah $865,000, dengan PIPC mengeluarkan rekomendasi kepada kedua perusahaan tersebut.
Worldcoin dan Tools for Humanity Didenda di Korea Selatan
Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.
DITULIS OLEH
BAGIKAN









