Didukung oleh
Taxes

UAE Memperkenalkan Pembebasan PPN Retrospektif untuk Transaksi Kripto

Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.

Uni Emirat Arab telah memperkenalkan amandemen PPN yang mempengaruhi transaksi kripto, mendefinisikan ulang kewajiban pajak untuk perusahaan di ruang aset digital. Di bawah aturan baru ini, bisnis yang menangani cryptocurrency dan aset digital lainnya harus dengan hati-hati mengevaluasi posisi pajak mereka, terutama karena beberapa ketentuan secara retroaktif mempengaruhi transaksi sejak 2018.

DITULIS OLEH
BAGIKAN
UAE Memperkenalkan Pembebasan PPN Retrospektif untuk Transaksi Kripto

Amandemen PPN UAE Memperkenalkan Aturan Pajak Retroaktif untuk Aset Virtual

Otoritas Pajak Federal (FTA) Uni Emirat Arab memperkenalkan amandemen penting pada 2 Oktober terhadap Peraturan Eksekutif Dekrit Hukum Federal No. 8 Tahun 2017 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui Keputusan Kabinet No. 100 tahun 2024, perubahan ini akan berlaku pada 15 November 2024, dan dirancang untuk mengklarifikasi ketentuan utama PPN.

Salah satu area yang paling berdampak adalah aset virtual, termasuk definisinya, pengecualian pajak, dan implikasinya bagi bisnis. Perusahaan yang menangani aset virtual harus secara mendalam menilai bagaimana amandemen ini akan mempengaruhi kewajiban PPN mereka dan posisi pemulihan pajak masukan.

Pasal 42 mengecualikan kegiatan tertentu yang terkait dengan aset virtual dari PPN, termasuk pemindahan kepemilikan dan konversi aset virtual. Aset virtual didefinisikan sebagai “representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan atau dikonversi secara digital dan digunakan untuk tujuan investasi,” dengan cryptocurrency menjadi contoh utamanya. Definisi ini tidak mencakup representasi digital dari mata uang fiat atau sekuritas finansial.

Pengecualian untuk transaksi aset virtual berlaku secara retroaktif sejak 1 Januari 2018, yang berarti bisnis mungkin perlu menganalisis ulang pengajuan PPN mereka sejak tanggal tersebut. Selain itu, perusahaan yang terlibat dalam transaksi ini mungkin perlu mengajukan pengungkapan sukarela untuk memperbaiki pengembalian sebelumnya. Perubahan ini merepresentasikan pergeseran signifikan untuk perpajakan transaksi terkait digital dan cryptocurrency di UAE.

Bagaimana menurut Anda amandemen PPN ini akan mempengaruhi bisnis yang menangani aset virtual di UAE? Beri tahu kami di bagian komentar di bawah ini.