Pemerintah Nigeria telah mengajukan tuntutan pidana terhadap empat individu dan beberapa perusahaan atas dugaan melakukan transaksi kripto ilegal, termasuk konversi USDT ke naira, tanpa lisensi perbankan. Keempat orang tersebut adalah Ejiogu A. Chinedu, Nnamdi F. Okereke, Oty Ugochukwu Stanley, dan Chukwuebuka F. Ogumba. Para terdakwa dituduh melanggar Undang-Undang Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya serta Undang-Undang Pertukaran Mata Uang Asing. Kasus ini berasal dari penyelidikan EFCC terhadap dugaan manipulasi naira dan pencucian uang melalui platform pertukaran mata uang kripto virtual.
Nigeria Menuduh Empat Pedagang Kripto Melanggar Aturan Forex
Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.
DITULIS OLEH
BAGIKAN









