XRP mengaum ke sorotan institusional saat Webus meluncurkan kerangka aset digital senilai $300 juta, membuka infrastruktur perbendaharaan tingkat lanjut dengan kejelasan regulasi dan eksekusi elit.
Kunci XRP dalam Pengajuan SEC saat Webus Membangun Mesin Perbendaharaan

Webus Mengajukan Dengan SEC untuk Mendirikan Mesin Perbendaharaan XRP
Webus International Ltd. (Nasdaq: WETO) mengungkapkan rincian utama dari Perjanjian Manajemen Aset Digital Didelegasikan dengan Samara Alpha Management LLC melalui pengajuan Form 6-K yang disampaikan kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 3 Juni. Pengajuan SEC tersebut juga mencakup pengumuman perusahaan mengenai rencana perbendaharaan XRP-nya pada 29 Mei dan 2 Juni.
Perjanjian yang dieksekusi pada 28 Mei tersebut memberikan wewenang diskresioner kepada Samara Alpha atas portofolio aset digital yang potensial senilai $300 juta, terutama XRP, yang akan diaktifkan setelah transfer aset ke dompet kustodi yang ditentukan. Pengajuan ini menandai langkah penting dalam penempatan strategis Webus seputar infrastruktur perbendaharaan aset digital sambil menegaskan transparansi regulatif. Perusahaan menekankan ketelitian institusional dari kemitraan tersebut, menyatakan:
Kerangka strategis ini… dirancang untuk memberikan Webus infrastruktur dan keahlian tingkat institusional untuk operasi perbendaharaan aset digital masa depan yang potensial, dengan fokus khusus pada manajemen XRP.
Webus mengonfirmasi bahwa tidak ada dana atau aset yang telah ditransfer, dan kewajiban Samara Alpha hanya dimulai setelah pengiriman aset. Secara kritis, perjanjian juga membatasi paparan: “Nilai agregat dari aset yang dikelola di bawah Perjanjian ini tidak boleh melebihi US$300.000.000 kecuali disepakati secara tertulis oleh kedua pihak.”
Pengaturan kustodi akan dieksekusi melalui dompet multi-tanda tangan, dengan Webus mempertahankan akses kunci dan Samara Alpha tidak memiliki otoritas penarikan sepihak. Ketentuan biaya termasuk biaya manajemen tahunan 2%, biaya kinerja 20% atas keuntungan bersih di atas batas tinggi, dan pembagian hadiah staking 80/20 yang menguntungkan Webus. Kontrak tersebut, diatur oleh hukum Negara Bagian New York, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun setelah aktivasi dan memungkinkan pemberhentian dengan alasan atau pemberitahuan. Dengan menyusun inisiatif aset digital ini melalui penasihat investasi terdaftar SEC dan mengkodifikasi perlindungan seperti kontrol kustodi dan kebijaksanaan yang ditentukan risiko, Webus menandakan niatnya untuk memasuki ruang aset digital dengan hati-hati tanpa mengorbankan tata kelola institusional.








