Pada hari Jumat, kementerian keuangan Korea Selatan mengumumkan rencana untuk mengatur transaksi lintas batas aset virtual, termasuk cryptocurrency, mulai paruh kedua 2025. Peraturan baru ini akan mewajibkan bisnis yang terlibat dalam perdagangan aset virtual lintas batas untuk mendaftar ke pihak berwenang dan menyerahkan laporan transaksi bulanan kepada Bank Korea. Langkah ini mengikuti kekhawatiran signifikan terhadap kejahatan keuangan, karena data dari badan bea cukai menunjukkan bahwa sejak 2020, kejahatan terkait valuta asing di Korea telah mencapai 11 triliun won (sekitar $7,97 miliar), dengan 81,3% terkait dengan aset virtual. Peraturan ini akan diberlakukan setelah proses legislatif yang diperlukan selesai, dengan tujuan meningkatkan pengawasan dan mengurangi risiko kejahatan keuangan di ruang aset digital.
Korea Akan Mengatur Perdagangan Lintas Batas Kripto Tahun Depan
Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.
DITULIS OLEH
BAGIKAN









