Italia berencana menaikkan pajak capital gain pada bitcoin menjadi 42%, dari sebelumnya 26%, sebagai bagian dari upaya untuk mendanai janji kampanye dan mengurangi defisit fiskal. Pemerintah menyebut adopsi bitcoin yang semakin meningkat sebagai faktor utama. Ini terjadi saat Uni Eropa bersiap untuk menerapkan Regulasi Pasar dalam Aset Kripto (MiCA), yang bertujuan untuk menciptakan aturan mata uang kripto yang terintegrasi di seluruh UE.
Italia Menargetkan Bitcoin dengan Kenaikan Pajak Capital Gain saat Uni Eropa Bersiap untuk Regulasi MiCA
Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.

Italia akan Menaikkan Pajak Capital Gain Bitcoin Menjadi 42%
Italia dilaporkan berencana meningkatkan pajak capital gain pada bitcoin menjadi 42%, dari sebelumnya 26%, dalam upaya untuk mendanai janji kampanye yang mahal sambil mengurangi defisit fiskal, lapor Bloomberg. Pemerintahan Perdana Menteri Giorgia Meloni mengambil keputusan ini seiring dengan penggunaan bitcoin yang terus meningkat.
Selama panggilan konferensi pada hari Rabu, Wakil Menteri Keuangan Maurizio Leo menyoroti pentingnya peningkatan pajak tersebut, dengan menyebut adopsi BTC yang semakin meluas dan menyatakan bahwa “fenomena ini semakin berkembang.” Langkah ini merupakan bagian dari langkah-langkah keuangan yang lebih luas yang dirancang untuk menstabilkan ekonomi Italia.
Pengumuman ini muncul saat Uni Eropa bersiap untuk menerapkan Regulasi Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) pada akhir tahun ini. Upaya sebelumnya oleh negara lain untuk memajaki aset digital menghadapi tantangan, karena investor beralih ke platform luar negeri untuk menghindari pajak yang tinggi. Italia menyelaraskan regulasi kriptonya dengan kerangka MiCA UE, yang bertujuan untuk membangun sistem regulasi terpadu yang berfokus pada transparansi dan perlindungan konsumen di pasar mata uang kripto.
Saat ini, capital gain dari mata uang kripto di atas €2,000 ($2,171) dikenakan pajak sebesar 26% di Italia, yang digolongkan sebagai “pendapatan lain-lain.” Selain itu, pendapatan dari kegiatan seperti pertambangan atau penjualan token non-fungible (NFT) mungkin dikenai pajak pendapatan dengan tarif antara 23% hingga 43%. Pajak capital gain sebesar 26% berlaku untuk keuntungan dari konversi aset kripto menjadi euro, perdagangan NFT untuk mata uang kripto, atau penggunaan aset kripto untuk membeli barang atau jasa.
Meskipun pengumuman kenaikan pajak pemerintah Italia, nilai bitcoin terus meningkat, menunjukkan sentimen investor yang kuat meskipun ada tekanan regulasi. Pada saat penulisan, BTC diperdagangkan pada $67,758.
Apa pendapat Anda tentang rencana Italia untuk meningkatkan pajak bitcoin menjadi 42%? Beritahu kami di bagian komentar di bawah.









