Indonesia telah menghentikan sementara Surat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Dunia karena diduga melanggar peraturan sistem elektronik.
Indonesia Membekukan Lisensi World Karena Pelanggaran Peraturan

Pelanggaran Aturan Sistem Elektronik oleh Dunia
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah membekukan sementara Surat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Dunia (sebelumnya Worldcoin) dan Worldid, dengan alasan pelanggaran peraturan implementasi sistem elektronik. Kementerian juga mengumumkan akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, entitas yang terkait dengan operasi Dunia di negara tersebut, untuk memberikan klarifikasi.
Kementerian Indonesia mengambil keputusan tersebut setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Dunia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di kementerian komunikasi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin merupakan tindakan pencegahan.
“Pembekuan ini merupakan langkah pencegahan untuk mencegah potensi risiko bagi masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata direktur jenderal.
Menurut kementerian, investigasi awal menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang diklaim terlibat langsung dengan operasi Dunia, tidak hanya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tetapi juga tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan. Selain itu, Dunia dituduh menggunakan TDPSE yang terdaftar di bawah entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara.
Masalah Regulasi yang Berkembang untuk Dunia
Peraturan Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, dilaporkan mewajibkan bahwa semua penyedia layanan digital terdaftar secara sah.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas entitas hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Sabar.
Dunia telah menghadapi pengawasan regulasi secara global akibat kekhawatiran tentang privasi data, keamanan, dan teknologi pemindaian irisnya. Di Eropa, negara seperti Prancis dan Jerman telah meluncurkan penyelidikan terhadap legalitas dan keamanan praktik pengumpulan data biometrik Dunia, sementara Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) sedang memeriksa kepatuhannya terhadap GDPR.
Pada Agustus 2023, Kenya menangguhkan operasi Dunia karena masalah privasi data dan ketiadaan kerangka regulasi, dengan penangguhan tersebut masih berlaku selama investigasi berlanjut. Di Amerika Serikat, meskipun tidak ada larangan nasional, pendekatan unik proyek ini terhadap pengumpulan data biometrik dan distribusi cryptocurrency telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota parlemen dan advokat privasi.
Sementara itu, Sabar menekankan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga lingkungan digital yang aman. “Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk memastikan keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.”
Direktur jenderal juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap layanan digital yang tidak sah.








