Didukung oleh
Economics

Indonesia dan Korea Selatan Menandatangani Perjanjian Mata Uang Lokal Baru untuk Meningkatkan Perdagangan

Artikel ini diterbitkan lebih dari setahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah tidak terkini.

Bank Indonesia, Bank of Korea, dan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan telah memperkenalkan kerangka transaksi mata uang lokal untuk meningkatkan perdagangan bilateral menggunakan rupiah dan won. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi risiko nilai tukar dan meningkatkan efisiensi transaksi dengan memfasilitasi transaksi mata uang langsung antara kedua negara, tanpa perlu menggunakan dolar AS atau mata uang asing lainnya.

DITULIS OLEH
BAGIKAN
Indonesia dan Korea Selatan Menandatangani Perjanjian Mata Uang Lokal Baru untuk Meningkatkan Perdagangan

Indonesia dan Korea Selatan Menandatangani Perjanjian Perdagangan Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI), Bank of Korea, dan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan telah merampungkan perjanjian kerangka kerja transaksi mata uang lokal (LCT) untuk meningkatkan perdagangan bilateral menggunakan rupiah Indonesia dan won Korea Selatan.

Erwin Haryono, kepala departemen komunikasi BI, menekankan pentingnya perkembangan ini, dengan mengatakan:

Pelaksanaan kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan akan menandai pencapaian penting dalam hubungan kerja sama keuangan kedua negara.

Perjanjian ini mengikuti nota kesepahaman yang ditandatangani pada Mei 2023 dan perjanjian kerangka operasional yang ditandatangani pada Juni 2024. Kerangka kerja LCT ini akan mulai berlaku pada 30 September 2024.

Haryono menjelaskan bahwa kerangka ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama keuangan antara kedua negara dengan memfasilitasi transaksi mata uang langsung tanpa memerlukan dolar AS atau mata uang asing lainnya, sehingga mengurangi risiko nilai tukar dan meningkatkan efisiensi transaksi. Ini akan memungkinkan bank yang ditunjuk sebagai dealer mata uang silang (ACCD) untuk secara langsung mengutip dan berdagang dalam rupiah dan won.

Di Indonesia, bank yang ditunjuk sebagai ACCD meliputi Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia, Bank CIMB, Bank BTPN, Bank Maybank Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank DBS Indonesia, Bank Woori Saudara Indonesia, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Shinhan Indonesia, Bank IBK Indonesia, dan Bank KB Bukopin. Di Korea Selatan, bank ACCD adalah Woori Bank, KEB Hana Bank Seoul, Shinhan Bank Seoul, Industrial Bank of Korea, Kookmin Bank, SMBC Seoul, dan cabang BNI di Seoul. Bank-bank ini akan berperan penting dalam mendukung kerangka kerja dengan melakukan transaksi dalam mata uang lokal mereka masing-masing, mempromosikan peningkatan perdagangan bilateral, dan meningkatkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan.

Apa pendapat Anda tentang perjanjian perdagangan mata uang lokal baru antara Indonesia dan Korea Selatan? Beritahu kami di bagian komentar di bawah ini.