Didukung oleh
News Bytes

Dua Dijatuhi Hukuman 12 Tahun untuk Penipuan Cryptocurrency $2,1 Juta di Inggris

Dua individu dari Inggris, Raymondip Bedi dan Patrick Mavanga, telah dijatuhi hukuman total 12 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam penipuan cryptocurrency senilai $2,1 juta, setelah penuntutan oleh FCA.

DITULIS OLEH
BAGIKAN
Dua Dijatuhi Hukuman 12 Tahun untuk Penipuan Cryptocurrency $2,1 Juta di Inggris

Antara Februari 2017 dan Juni 2019, pasangan ini menghubungi korban secara langsung, menjual investasi palsu dalam cryptocurrency dan menipu setidaknya 65 investor dengan kerugian sebesar ยฃ1,541,799 (sekitar $2,096,795). Bedi menerima hukuman 5 tahun dan 4 bulan, sementara Mavanga dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan oleh Yang Mulia Hakim Griffiths di Pengadilan Crown Southwark. Hakim mencatat bahwa kedua terdakwa memainkan peran penting dalam konspirasi yang memanfaatkan sistem regulasi. Proses penyitaan masih berlangsung untuk memulihkan hasil kejahatan mereka. Steve Smart, direktur eksekutif bersama penegakan dan pengawasan pasar di Otoritas Keuangan Inggris (FCA), menekankan pentingnya untuk meminta pertanggungjawaban para penjahat atas tindakan mereka.