TAXES

Indonesia Melipatgandakan Pajak pada Perdagangan Kripto Luar Negeri
Di bawah peraturan baru, penjual aset kripto di bursa lokal akan dikenakan pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi, naik dari sebelumnya 0,1%.baca selengkapnya

Di bawah peraturan baru, penjual aset kripto di bursa lokal akan dikenakan pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi, naik dari sebelumnya 0,1%.baca selengkapnya